PT kan Bukan Lagi Perguruan Tinggi Tapi Pendidikan Tersier,,,Upss!! Kemendikbud Respons UKT Mahal: Perguruan Tinggi Tersier, Tidak Wajib Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN


Oleh : M. Zunan Asrofi

Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Tidak Wajib, DPR: Sembrono dan Tidak Solutif.

Kemendikbud tidak salah, program kuliah tidak termasuk dalam program 12 tahun wajib belajar yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Program wajib belajar ini meliputi pendidikan dasar dan menengah, mulai dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat. Pemerintah telah mempertimbangkan bahwa apabila pendidikan di perguruan tinggi diwajibkan, hal tersebut bisa menambah beban finansial yang signifikan bagi negara.

Pemberlakuan wajib belajar 12 tahun saja sudah cukup menantang dalam hal pendanaan dan implementasi. Pemerintah harus memastikan tersedianya fasilitas yang memadai, tenaga pengajar yang berkualitas, serta akses pendidikan yang merata di seluruh pelosok negeri. Jika kewajiban untuk menempuh pendidikan tinggi ditambahkan, tanggung jawab negara akan semakin berat. Negara harus menyiapkan dana yang jauh lebih besar untuk menyediakan beasiswa, infrastruktur, dan sarana-prasarana di perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga dan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, sementara program kuliah dianggap penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjadikannya sebagai bagian dari program wajib belajar akan memerlukan perencanaan dan alokasi sumber daya yang sangat besar. Hal ini tentu perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak membebani anggaran negara secara berlebihan dan tetap memastikan bahwa kualitas pendidikan di semua jenjang tetap terjaga dengan baik.

Kemendikbud Sebut Perguruan Tinggi Pendidikan Tersier, Komisi X DPR : Apa Orang Miskin Dilarang Kuliah?

OHH IYA, PT KAN BUKAN LAGI PERGURUAN TINGGI TAPI PENDIDIKAN TERSIER

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepertinya telah melupakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar kita secara tegas menyatakan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tidak pernah dibatasi, selama masih ada keinginan dan semangat untuk belajar. Hal ini merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh pemerintah.

Undang-Undang Dasar juga mengamanatkan bahwa selama masih ada keinginan masyarakat untuk belajar, pemerintah memiliki kewajiban yang tak boleh diabaikan untuk menyediakan akses pendidikan yang memadai dan berkualitas. Pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa, dan tugas pemerintah adalah memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.

Namun, kami melihat adanya tidak konsistenan dalam pelaksanaan kewajiban ini, terutama dalam hal pendidikan tinggi atau kuliah. Meski pemerintah telah menjalankan program wajib belajar 12 tahun, yang meliputi pendidikan dasar dan menengah, untuk urusan pendidikan tinggi, pemerintah terlihat seperti lepas tangan. Padahal, pendidikan tinggi adalah tahap penting yang dapat membuka lebih banyak peluang bagi generasi muda untuk berkembang dan berkontribusi secara maksimal dalam berbagai bidang, baik itu ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, maupun sosial.

Tidak dapat dipungkiri bahwa menambahkan pendidikan tinggi sebagai bagian dari program wajib belajar akan membawa tantangan besar, terutama dari segi pendanaan dan infrastruktur. Pemerintah perlu mengalokasikan dana yang lebih besar untuk memberikan beasiswa, membangun dan memperbaiki fasilitas pendidikan tinggi, serta meningkatkan kualitas dosen dan tenaga pengajar. Namun, jika kita melihat manfaat jangka panjangnya, investasi ini akan membawa dampak positif yang luar biasa bagi kemajuan bangsa. Pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkualitas akan menciptakan sumber daya manusia yang lebih kompeten dan siap bersaing di kancah global.

Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Kemendikbud untuk tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam hal pendidikan tinggi. Pemerintah harus merancang kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung akses ke pendidikan tinggi bagi semua warga negara. Pendidikan tinggi bukanlah sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Kami berharap agar Kemendikbud dapat mempertimbangkan hal ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Mari kita bersama-sama mewujudkan visi untuk memberikan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

PTN-BH: Kampus Negeri Rasa Swasta Hingga Komersialisasi Pendidikan Berkedok Kemandirian Kampus

Jujur saja, sebagai masyarakat, kami bisa mengerti jika permasalahannya adalah beban dana kuliah yang terlalu besar. Kami paham bahwa dana yang diperlukan untuk mendanai pendidikan tinggi memang sangat besar, dan ini bisa menjadi beban yang berat bagi anggaran negara. Kami tahu bahwa alasan itulah yang mendorong kalian membuat skema perguruan tinggi yang berbeda dan menerapkan berbagai kebijakan agar pemerintah bisa sedikit lepas tangan dalam hal pendanaan pendidikan tinggi.

Namun, yang membuat kami tidak bisa menerima dan sulit mengerti adalah perilaku kalian yang terus berulang dari waktu ke waktu. Kasus-kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan pejabat, main mata dalam pengadaan barang, serta praktik saling tilang proyek dan lelang yang tidak transparan, seolah menjadi pemandangan yang biasa. Tidak hanya itu, gaya hidup flexing atau pamer kemewahan yang kerap ditunjukkan oleh sebagian pejabat juga semakin memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat. Semua ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan sering kali justru hilang entah ke mana.

Melihat kondisi ini, kami merasa sangat kecewa dan marah. Bagaimana mungkin dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara bisa lenyap begitu saja karena praktik korupsi? Jika perilaku seperti ini terus berlanjut, jangan salahkan masyarakat jika mulai enggan untuk membayar pajak. Pajak yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama, termasuk pendidikan, malah disalahgunakan. Jika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus menurun, jangan heran jika pada akhirnya banyak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Pendidikan, terutama pendidikan tinggi, adalah kebutuhan yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Bagi kami, pendidikan tinggi bukanlah kebutuhan tersier yang bisa diabaikan begitu saja. Pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang yang sangat diperlukan untuk menciptakan generasi penerus yang cerdas, kompeten, dan mampu bersaing di tingkat global. Oleh karena itu, pemerintah harus melihat pendidikan tinggi sebagai prioritas, bukan sebagai beban yang harus dihindari.

Kami berharap pemerintah, khususnya Kemendikbud, dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi. Bersihkan praktik korupsi, transparan dalam pengelolaan dana, dan pastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar sampai ke tujuan yang seharusnya. Hanya dengan cara ini, kita bisa bersama-sama mewujudkan sistem pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KORUPSI TERBESAR DALAM SEJARAH INDONESIA: HARVEY MOEIS, DIDUGA RUGIKAN NEGARA Rp 271 TRILIUN

People Pleaser Ternyata Menyesakkan? Ini Tipsnya Biar Kamu Berhenti Menjadi People Pleaser.

Lillahita'ala Untuk Indonesia