Selasa, 01 Oktober 2024

Menyambut Hari Kesaktian Pancasila: Menggali Potensi Ekonomi Pancasila sebagai Cermin Identitas Bangsa

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum untuk mengingat kembali pentingnya dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi politik, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai landasan ekonomi. Dalam era globalisasi, penguatan ekonomi berbasis Pancasila menjadi relevan sebagai jawaban atas tantangan ekonomi yang semakin kompetitif dan dinamis, di mana nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan keadilan sosial menjadi pilar utamanya.

Ekonomi Pancasila adalah konsep ekonomi yang mengedepankan kesejahteraan bersama, tidak hanya berfokus pada keuntungan individu atau kelompok tertentu. Nilai-nilai keadilan sosial yang tercermin dalam sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," menjadi pedoman dalam mengelola perekonomian bangsa. Dalam hal ini, ekonomi tidak hanya dilihat sebagai alat untuk mencapai pertumbuhan material, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu contoh penerapan ekonomi Pancasila adalah melalui koperasi, yang merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi. Koperasi di Indonesia didorong untuk menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mampu bersaing dengan entitas bisnis besar. Dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama, koperasi menjadi representasi nyata bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diimplementasikan dalam sektor ekonomi. Sebagai bagian dari perekonomian rakyat, koperasi dapat menjadi penggerak ekonomi nasional yang berbasis pada kemandirian dan kebersamaan.

Selain koperasi, peran pemerintah dalam mewujudkan ekonomi Pancasila juga tidak bisa diabaikan. Kebijakan fiskal dan moneter yang berpihak kepada rakyat kecil, dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta program-program pemberdayaan ekonomi desa merupakan contoh konkrit bagaimana pemerintah mengupayakan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam ekonomi. Hal ini penting untuk mencegah kesenjangan ekonomi yang terlalu lebar dan memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati hasil dari pembangunan ekonomi.

Oleh karena itu, menyambut Hari Kesaktian Pancasila, kita diingatkan kembali akan pentingnya menghidupkan ekonomi Pancasila sebagai bagian dari identitas bangsa. Dalam menghadapi tantangan global, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila harus terus menjadi panduan dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun perekonomian yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bukan hanya segelintir orang.

Referensi:

Wahyudi, "Ekonomi Pancasila: Jalan Tengah Kesejahteraan Sosial," Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 2021.

Sudarsono, "Koperasi dalam Perspektif Ekonomi Pancasila," Media Ekonomi dan Manajemen, 2022.

Kementerian Koperasi dan UKM, "Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Nasional," 2023.

Jumat, 27 September 2024

Antara Personal Branding dan Validasi : Apakah Kita Terlalu Berlebihan di Media Sosial?

 

                    Sumber Gambar :idntimes.com

         Ini adalah sudut pandang pribadi yang ingin aku bagikan, dan aku sangat memahami jika teman-teman memiliki pandangan yang berbeda—itu adalah hak masing-masing. Belakangan ini, aku memperhatikan sebuah fenomena yang semakin nyata di media sosial, di mana banyak orang menggunakan platform tersebut sebagai tempat mencari validasi yang berlebihan, sering kali dengan alasan personal branding. Pada awalnya, aku sering merasa kagum dengan pencapaian seseorang yang dibagikan di media sosial. Melihat orang lain berhasil mencapai sesuatu yang luar biasa memang bisa memotivasi dan menginspirasi kita. Namun, seiring berjalannya waktu, aku merasa minatku berkurang karena unggahan-unggahan tersebut sering kali disertai dengan pencarian validasi yang terasa berlebihan, seakan-akan harus sekali diakui oleh publik bahwa dia telah memenangkan penghargaan ini, juara itu, atau prestasi-prestasi lainnya.

Fenomena ini membuat aku bertanya-tanya: apakah benar personal branding harus selalu disertai dengan pameran pencapaian yang tiada henti? Terkadang, apa yang awalnya terasa inspiratif, justru berubah menjadi sesuatu yang seolah-olah menuntut pengakuan. Akhirnya, aku merasa kehilangan minat karena esensi dari keberhasilan itu sendiri menjadi teralihkan oleh narasi yang terlalu fokus pada validasi eksternal.

Sebagai manusia yang sedang sama-sama tumbuh, belajar, dan berkembang, kita memang dituntut untuk saling mengapresiasi satu sama lain, bahkan untuk pencapaian sekecil apapun. Apresiasi adalah salah satu bentuk penghargaan dan dukungan yang sangat berharga bagi siapapun. Kita juga perlu menghargai cara orang lain mengekspresikan kebahagiaan dan kebanggaannya atas pencapaian pribadi mereka. Namun, fenomena saat ini menimbulkan pertanyaan yang mendalam bagi diriku sendiri: apakah ada batasan antara berbagi pencapaian sebagai bentuk syukur dan mencari validasi berlebihan yang justru membuat orang lain merasa jengah?

Di balik semua itu, aku sadar bahwa setiap orang punya alasan masing-masing untuk membagikan pencapaian mereka. Bagi sebagian, mungkin itu adalah bentuk rasa syukur, pengingat diri sendiri, atau bahkan motivasi bagi orang lain. Tapi, tetap penting untuk diingat bahwa tidak semua orang akan merasakan hal yang sama terhadap cara kita mengekspresikan diri.

Sebagai bagian dari komunitas yang sedang sama-sama berjuang dan berusaha menjadi versi terbaik dari diri kita sendiri, apakah teman-teman juga merasakan hal yang sama? Apakah kalian merasa relate dengan fenomena ini, atau mungkin punya pandangan berbeda? Yuk, coba share pemikiran kalian di kolom komentar. Bagaimana cara kalian melihat dan menyikapi fenomena ini? Apakah personal branding dan validasi di media sosial membawa pengaruh positif atau sebaliknya? Mari kita diskusikan bersama di kolom komentar!

Sabtu, 22 Juni 2024

Lillahita'ala Untuk Indonesia

Penulis : M. Zunan Asrofi

Saat ini, keberadaan organisasi masih sangat relevan dan penting. Meskipun ada yang mungkin merasa organisasi tidak begitu penting, bagi saya pribadi, organisasi telah memainkan peran yang sangat signifikan dalam kehidupan saya. Saya bangga sekaligus merasa terhormat setelah menonton film tentang Lafran Pane. Film ini membuat saya mengingat kembali masa-masa saya tumbuh dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Terima kasih banyak kepada Bapak Lafran Pane. Tanpa kontribusi beliau, mungkin tidak akan ada pribadi seperti saya yang berani dan mandiri seperti hari ini.

Banyak hal kecil namun berharga yang saya pelajari dari organisasi ini. Saya belajar bagaimana memberanikan diri untuk mengangkat tangan di forum-forum diskusi, ikut serta dalam perdebatan yang sehat, dan bagaimana bersabar saat menjadi panitia berbagai acara. Organisasi juga mengajarkan saya pentingnya manajemen waktu, menyesuaikan jadwal rapat, hingga memahami esensi dari regenerasi. Semua situasi ini adalah pengalaman berharga yang saya dapatkan dari keaktifan saya dalam organisasi.

Namun, di sisi lain, saya juga merasa malu karena merasa belum mampu merawat dan melanjutkan warisan perjuangan Bapak Lafran Pane dengan baik. Saya merasa malu ketika saya menyadari bahwa meskipun saya telah belajar banyak, kontribusi yang saya berikan belum sebanding. Namun demikian, saya tetap memiliki keinginan besar untuk peduli terhadap Indonesia, meski dengan cara saya sendiri.

Film ini, menurut saya, bukan hanya untuk anak-anak HMI saja, tetapi juga untuk seluruh generasi muda Indonesia. Film ini mengisahkan tentang seorang pahlawan nasional kita yang berjuang dengan caranya sendiri, yang kemudian menginspirasi lahirnya para intelektual yang bernafaskan Islam serta bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Saat ini, bukan lagi eranya di mana kanda menindas dinda dan dinda berharap banyak dari kanda. Kini adalah eranya untuk melahirkan karya melalui kolaborasi lintas generasi. 

Mari kita jadikan Bapak Lafran Pane sebagai teladan, yang berjuang untuk Indonesia dengan penuh keikhlasan dan dedikasi. Kita harus yakin bahwa usaha kita, jika dilakukan dengan tulus dan sungguh-sungguh, akan mencapai tujuan yang diinginkan. Bersama-sama, kita dapat membangun Indonesia yang lebih baik, dengan cara dan kontribusi kita masing-masing.

YAKUSA Yakin Usaha Sampai

Selasa, 28 Mei 2024

Rektor Lapor : Anti Kritik, Dikasih Fakta Malah Laporin Mahasiswanya

Penulis : M. Zunan Asrofi

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Disebut Langgar HAM Usai Polisikan Mahasiswa Kritik UKT

Rektor Universitas Riau (Unri) dilaporkan melakukan tindakan yang cukup mengejutkan ketika dia memilih untuk melaporkan mahasiswanya ke polisi hanya karena disajikan fakta-fakta. Sikap seperti ini menunjukkan betapa lemahnya mental seorang pemimpin akademik yang seharusnya terbuka terhadap kritik dan masukan. Sebagai seorang rektor, seharusnya ia mampu mengelola kritik dengan bijaksana, bukan malah menggunakan jalur pidana sebagai solusi. Ini sangat menyedihkan, karena tenaga pendidik yang diharapkan dapat menjadi teladan justru memilih jalan yang represif. Rasanya, bagi seorang rektor yang tidak tahan kritik, lebih baik mundur dari jabatannya daripada merusak citra institusi pendidikan dengan tindakan seperti ini. Kasihan sekali dunia pendidikan jika pemimpinnya mudah sekali merasa terancam oleh kritik dan memilih langkah yang tidak proporsional. Mau dua kata yang bisa menggambarkan situasi ini dengan lucu? Rektor pelapor.

Tindakan antikritik seharusnya menjadi ciri khas pejabat yang tidak terbiasa dengan demokrasi dan transparansi. Namun, sangat disayangkan bahwa Ibu justru memilih untuk ikut-ikutan dalam praktik yang sama. Apa yang terjadi dengan Kharik Anhar, salah satu mahasiswa Unri, sungguh mengejutkan dan memprihatinkan. Ia dipidanakan oleh Rektornya sendiri karena berani mengkritik iuran pembangunan institusi yang terlampau mahal. Langkah ini menunjukkan bahwa Ibu tidak mampu menerima kritik yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika dunia akademis.

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Sebagai mahasiswa, Kharik hanya mempertanyakan sesuatu yang juga menjadi kegelisahan banyak mahasiswa lainnya. Jujur saja, saya juga heran melihat biaya pendidikan yang semakin mahal. Masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja belum selesai, sekarang muncul lagi biaya kuliah tunggal dan sumbangan pengembangan institusi. Semua ini harus dibayar secara terpisah. Situasi ini sangat mirip dengan membeli motor, tapi belum termasuk jok dan bannya. Mahasiswa merasa dipaksa membayar lebih untuk sesuatu yang seharusnya sudah termasuk dalam biaya kuliah.

Langkah yang Ibu ambil dengan memidanakan Kharik Anhar tidak hanya menunjukkan kelemahan dalam menerima kritik, tetapi juga memperlihatkan ketidakadilan dalam sistem pendidikan kita. Mahasiswa berhak untuk bertanya, mengkritik, dan menyuarakan pendapat mereka, terutama ketika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi masa depan mereka. Pendidikan seharusnya menjadi arena untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama, bukan menjadi tempat di mana suara-suara kritis dibungkam dengan ancaman pidana.

Seorang rektor seharusnya menjadi teladan dalam menghadapi kritik dengan kepala dingin dan hati terbuka. Tindakan represif seperti ini hanya akan menimbulkan rasa takut dan ketidakpercayaan di kalangan mahasiswa. Sangat disayangkan jika dunia pendidikan kita dirusak oleh tindakan-tindakan seperti ini. Jika seorang rektor tidak mampu menerima kritik dan masukan, mungkin sebaiknya mempertimbangkan kembali posisinya, demi kebaikan seluruh komunitas akademik.

Mau dua kata yang bisa menggambarkan situasi ini dengan lucu? Rektor pelapor. Namun, di balik kelucuan itu, ada kekhawatiran yang mendalam tentang masa depan pendidikan kita. Saya berharap Ibu dapat merenungkan kembali tindakan yang telah diambil dan mencari jalan keluar yang lebih baik dan adil bagi semua pihak. Pendidikan seharusnya menjadi tempat di mana setiap suara didengar dan dihargai, bukan dibungkam dan diintimidasi

Sesuai dengan undang-undang pendidikan tinggi, seharusnya setiap biaya pendidikan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing mahasiswa. Tidak semestinya biaya pendidikan dipatok secara langsung tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka. Hal ini penting untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua kalangan.

Saya khawatir jika Ibu terlalu cepat menempuh jalur hukum tanpa membuka ruang diskusi terlebih dahulu, hal tersebut bisa menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan. Mahasiswa yang merasa tidak senang dengan kebijakan ini juga bisa saja memilih untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan. Langkah ini bisa memperkeruh situasi dan berpotensi menciptakan konflik yang lebih besar.

Oleh karena itu, lebih bijak jika Ibu mempertimbangkan untuk membuka dialog terbuka dengan para mahasiswa. Diskusi ini penting untuk mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak. Mari kita kawal kasus Harik Anhar ini bersama-sama, sebab jika dibiarkan, fenomena rektor yang antikritik bisa merajalela. Akibatnya, biaya pendidikan hanya akan bisa diakses oleh mereka yang berpunya, sementara yang kurang mampu akan semakin tersisih. Dengan dialog dan kerjasama, kita bisa memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak semua orang, bukan hanya mereka yang mampu membayar mahal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan dalam dunia pendidikan.


Sabtu, 25 Mei 2024

PT kan Bukan Lagi Perguruan Tinggi Tapi Pendidikan Tersier,,,Upss!! Kemendikbud Respons UKT Mahal: Perguruan Tinggi Tersier, Tidak Wajib Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN


Oleh : M. Zunan Asrofi

Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Tidak Wajib, DPR: Sembrono dan Tidak Solutif.

Kemendikbud tidak salah, program kuliah tidak termasuk dalam program 12 tahun wajib belajar yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Program wajib belajar ini meliputi pendidikan dasar dan menengah, mulai dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat. Pemerintah telah mempertimbangkan bahwa apabila pendidikan di perguruan tinggi diwajibkan, hal tersebut bisa menambah beban finansial yang signifikan bagi negara.

Pemberlakuan wajib belajar 12 tahun saja sudah cukup menantang dalam hal pendanaan dan implementasi. Pemerintah harus memastikan tersedianya fasilitas yang memadai, tenaga pengajar yang berkualitas, serta akses pendidikan yang merata di seluruh pelosok negeri. Jika kewajiban untuk menempuh pendidikan tinggi ditambahkan, tanggung jawab negara akan semakin berat. Negara harus menyiapkan dana yang jauh lebih besar untuk menyediakan beasiswa, infrastruktur, dan sarana-prasarana di perguruan tinggi. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa kualitas pendidikan tinggi tetap terjaga dan bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, sementara program kuliah dianggap penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjadikannya sebagai bagian dari program wajib belajar akan memerlukan perencanaan dan alokasi sumber daya yang sangat besar. Hal ini tentu perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak membebani anggaran negara secara berlebihan dan tetap memastikan bahwa kualitas pendidikan di semua jenjang tetap terjaga dengan baik.

Kemendikbud Sebut Perguruan Tinggi Pendidikan Tersier, Komisi X DPR : Apa Orang Miskin Dilarang Kuliah?

OHH IYA, PT KAN BUKAN LAGI PERGURUAN TINGGI TAPI PENDIDIKAN TERSIER

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepertinya telah melupakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar kita secara tegas menyatakan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tidak pernah dibatasi, selama masih ada keinginan dan semangat untuk belajar. Hal ini merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh pemerintah.

Undang-Undang Dasar juga mengamanatkan bahwa selama masih ada keinginan masyarakat untuk belajar, pemerintah memiliki kewajiban yang tak boleh diabaikan untuk menyediakan akses pendidikan yang memadai dan berkualitas. Pendidikan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa, dan tugas pemerintah adalah memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.

Namun, kami melihat adanya tidak konsistenan dalam pelaksanaan kewajiban ini, terutama dalam hal pendidikan tinggi atau kuliah. Meski pemerintah telah menjalankan program wajib belajar 12 tahun, yang meliputi pendidikan dasar dan menengah, untuk urusan pendidikan tinggi, pemerintah terlihat seperti lepas tangan. Padahal, pendidikan tinggi adalah tahap penting yang dapat membuka lebih banyak peluang bagi generasi muda untuk berkembang dan berkontribusi secara maksimal dalam berbagai bidang, baik itu ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, maupun sosial.

Tidak dapat dipungkiri bahwa menambahkan pendidikan tinggi sebagai bagian dari program wajib belajar akan membawa tantangan besar, terutama dari segi pendanaan dan infrastruktur. Pemerintah perlu mengalokasikan dana yang lebih besar untuk memberikan beasiswa, membangun dan memperbaiki fasilitas pendidikan tinggi, serta meningkatkan kualitas dosen dan tenaga pengajar. Namun, jika kita melihat manfaat jangka panjangnya, investasi ini akan membawa dampak positif yang luar biasa bagi kemajuan bangsa. Pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkualitas akan menciptakan sumber daya manusia yang lebih kompeten dan siap bersaing di kancah global.

Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Kemendikbud untuk tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam hal pendidikan tinggi. Pemerintah harus merancang kebijakan yang lebih inklusif dan mendukung akses ke pendidikan tinggi bagi semua warga negara. Pendidikan tinggi bukanlah sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Kami berharap agar Kemendikbud dapat mempertimbangkan hal ini dengan serius dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Mari kita bersama-sama mewujudkan visi untuk memberikan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

PTN-BH: Kampus Negeri Rasa Swasta Hingga Komersialisasi Pendidikan Berkedok Kemandirian Kampus

Jujur saja, sebagai masyarakat, kami bisa mengerti jika permasalahannya adalah beban dana kuliah yang terlalu besar. Kami paham bahwa dana yang diperlukan untuk mendanai pendidikan tinggi memang sangat besar, dan ini bisa menjadi beban yang berat bagi anggaran negara. Kami tahu bahwa alasan itulah yang mendorong kalian membuat skema perguruan tinggi yang berbeda dan menerapkan berbagai kebijakan agar pemerintah bisa sedikit lepas tangan dalam hal pendanaan pendidikan tinggi.

Namun, yang membuat kami tidak bisa menerima dan sulit mengerti adalah perilaku kalian yang terus berulang dari waktu ke waktu. Kasus-kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan pejabat, main mata dalam pengadaan barang, serta praktik saling tilang proyek dan lelang yang tidak transparan, seolah menjadi pemandangan yang biasa. Tidak hanya itu, gaya hidup flexing atau pamer kemewahan yang kerap ditunjukkan oleh sebagian pejabat juga semakin memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat. Semua ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan sering kali justru hilang entah ke mana.

Melihat kondisi ini, kami merasa sangat kecewa dan marah. Bagaimana mungkin dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara bisa lenyap begitu saja karena praktik korupsi? Jika perilaku seperti ini terus berlanjut, jangan salahkan masyarakat jika mulai enggan untuk membayar pajak. Pajak yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama, termasuk pendidikan, malah disalahgunakan. Jika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus menurun, jangan heran jika pada akhirnya banyak yang memilih untuk tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Pendidikan, terutama pendidikan tinggi, adalah kebutuhan yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Bagi kami, pendidikan tinggi bukanlah kebutuhan tersier yang bisa diabaikan begitu saja. Pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang yang sangat diperlukan untuk menciptakan generasi penerus yang cerdas, kompeten, dan mampu bersaing di tingkat global. Oleh karena itu, pemerintah harus melihat pendidikan tinggi sebagai prioritas, bukan sebagai beban yang harus dihindari.

Kami berharap pemerintah, khususnya Kemendikbud, dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi. Bersihkan praktik korupsi, transparan dalam pengelolaan dana, dan pastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar sampai ke tujuan yang seharusnya. Hanya dengan cara ini, kita bisa bersama-sama mewujudkan sistem pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.


Sabtu, 04 Mei 2024

People Pleaser Ternyata Menyesakkan? Ini Tipsnya Biar Kamu Berhenti Menjadi People Pleaser.

 


sumber gambar : Badan Narkotika Nasional (BNN), Prov. Kep. Riau
Oleh : M. Zunan Asrofi

Smita Dinakaramani, seorang Psikolog dari Universitas Gadjah Mada, telah menjelaskan dengan sangat jelas konsep tentang People Pleaser. Istilah ini merujuk pada individu yang memiliki dorongan kuat untuk memenuhi keinginan orang lain, bahkan jika itu berarti mengorbankan kebutuhan atau kebahagiaan pribadi mereka. Mereka cenderung sulit mengatakan "tidak" karena takut mengecewakan orang lain, sehingga sering kali mereka menyetujui permintaan orang lain tanpa mempertimbangkan batas atau kapasitas mereka sendiri.

Fenomena sulitnya mengatakan "tidak" sebenarnya memiliki akar yang cukup sederhana. Hal itu seringkali berkaitan dengan perasaan takut menolak orang, yang pada gilirannya membuat mereka merasa bersalah atau khawatir akan reaksi orang lain terhadap penolakan mereka. Mereka lebih fokus pada pemeliharaan hubungan sosial yang baik daripada memperhatikan keseimbangan hidup mereka sendiri.

Namun, menurut penjelasan yang diberikan, ada cara untuk mengatasi kesulitan ini. Salah satunya adalah dengan memulai dengan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada kita oleh orang yang meminta bantuan, sebelum secara lembut menolak permintaan tersebut. Misalnya, dengan mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya terhadap kemampuan kita, namun dengan jujur menyatakan bahwa kita memiliki keterbatasan atau tugas lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Mengarahkan mereka kepada seseorang yang mungkin lebih sesuai untuk membantu bisa menjadi solusi yang baik.

Pendekatan semacam ini, sebagaimana dijelaskan dalam buku "LAGOM: Not Too Little, Not Too Much" karya Lola Akinmade Akerstrom, sebenarnya merupakan cara yang bijaksana dalam mengelola ekspektasi orang terhadap kita. Dengan cara ini, kita tidak hanya menjaga kepentingan diri sendiri tetapi juga membantu orang lain untuk memahami batasan dan kapasitas kita.

Jumat, 03 Mei 2024

KORUPSI TERBESAR DALAM SEJARAH INDONESIA: HARVEY MOEIS, DIDUGA RUGIKAN NEGARA Rp 271 TRILIUN



sumber gambar : CNBC.Indonesia.com

Oleh :M. Zunan Asrofi

Keterlibatab Tokoh Berpengaruh dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Dikutip dari Jakarta, CNBC Indonesia- Harvey Moeis, seorang tokoh yang dikenal sebagai pengusaha sukses, juga terkenal sebagai suami dari artis ternama Sandra Dewi, kini terjerat dalam kasus yang menghebohkan terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Jakarta. Menurut laporan yang tersebar luas, kasus ini telah menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara, diperkirakan mencapai jumlah yang mencengangkan, yakni sekitar Rp 271 triliun. Tidak hanya itu, kasus ini semakin meruncing dengan adanya informasi bahwa 16 individu, termasuk Harvey Moeis dan tokoh bisnis terkemuka seperti Helena Lim dari Pantai Indah Kapuk, telah dijadikan tersangka dalam penyelidikan ini.

Keterlibatan tokoh-tokoh berpengaruh dan berkekuatan finansial yang signifikan seperti Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus ini telah menjadi sorotan utama media dan menarik perhatian publik. Kemunculan nama-nama tersebut dalam daftar tersangka mengguncang masyarakat Indonesia, yang tidak hanya terkejut oleh skala besar kerugian yang dilaporkan, tetapi juga oleh fakta bahwa para tersangka ini merupakan figur yang dihormati dan memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam berbagai bidang di Indonesia.

Kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah serius dalam tata kelola keuangan dan penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas di kalangan para pengusaha dan elite bisnis. Masyarakat menuntut agar kasus ini ditangani dengan tegas dan adil oleh pihak berwenang, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat dipulihkan.

Awal Mula Kasus

Awal mula kasus ini dapat ditelusuri dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan ekspor ilegal timah oleh PT Timah Tbk (TINS) serta beberapa perusahaan lainnya. Selama penyelidikan tersebut, nama Harvey Moeis mencuat ke permukaan. Dalam penyelidikan tersebut, Harvey Moeis diduga terlibat sebagai pengepul timah ilegal melalui perusahaannya, yaitu PT Millenium Resources. Menurut laporan, PT Millenium Resources diduga bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam praktik ekspor ilegal tersebut.

Keterlibatan Harvey Moeis sebagai pengepul timah ilegal membawa dampak serius terhadap reputasi serta integritasnya sebagai seorang pengusaha. Selain itu, hal ini juga menambah kompleksitas kasus korupsi ini yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan terkemuka di sektor komoditas. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun, kasus ini menjadi sorotan utama di kalangan publik dan media massa, memicu berbagai spekulasi serta diskusi mengenai dampaknya terhadap perekonomian negara.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya mencerminkan masalah korupsi yang serius di Indonesia, tetapi juga menyoroti kerentanan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap sektor komoditas. Di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa negara serius dalam memberantas korupsi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.

Para tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam skema ekspor timah dengan menggunakan modus operandi konsinyasi. Dalam skema ini, timah diekspor terlebih dahulu ke luar negeri tanpa memiliki izin ekspor resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini bertentangan dengan prosedur yang berlaku yang mensyaratkan izin resmi sebelum melakukan ekspor komoditas seperti timah. Dengan menggunakan modus konsinyasi ini, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara, terutama dalam hal kehilangan pendapatan dari bea keluar dan pajak ekspor yang seharusnya diperoleh dari aktivitas ekspor timah tersebut.

Praktik ekspor ilegal dengan modus konsinyasi merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perdagangan internasional dan hukum nasional. Dengan melakukan ekspor tanpa izin yang sah, para tersangka telah merugikan negara secara finansial dan mengganggu stabilitas pasar komoditas. Selain itu, tindakan ini juga menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor perdagangan komoditas, yang seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah dalam menjaga integritas dan keamanan ekonomi negara.

Keterlibatan para tersangka dalam skema ekspor ilegal ini menambah kompleksitas kasus korupsi yang sedang diselidiki, serta menyoroti perlunya tindakan tegas dan pencegahan yang lebih efektif dalam mengatasi praktik ilegal dalam perdagangan komoditas. Penanganan kasus ini oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa negara bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi serta melindungi kepentingan negara dari praktik ilegal yang merugikan.

Dampak Dari Praktik Tambang Timah Ilegal 

Selain kerugian finansial yang mencapai angka yang menggemparkan, kasus ini juga menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan. Eksplorasi tambang timah ilegal yang dilakukan oleh para tersangka tidak hanya melanggar hukum dan merugikan perekonomian negara, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif di wilayah Bangka Belitung. Dalam upaya untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar, para tersangka diduga telah mengabaikan konsekuensi lingkungan dari kegiatan tambang ilegal mereka.

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh eksplorasi tambang timah ilegal termasuk deforestasi, degradasi lahan, dan pencemaran air dan udara. Aktivitas tambang yang tidak terkendali dan tidak berizin ini telah menyebabkan hilangnya habitat alami bagi flora dan fauna lokal, serta merusak kesuburan tanah yang penting bagi pertanian dan keberlanjutan ekosistem setempat. Selain itu, pencemaran air dan udara akibat limbah tambang juga telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat lokal dan ekosistem perairan di sekitarnya.

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi masalah hukum dan ekonomi, tetapi juga menjadi isu lingkungan yang mendesak untuk ditangani. Perlindungan lingkungan dan keberlanjutan harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum dan penegakan aturan di sektor pertambangan. Penanganan kasus ini oleh pihak berwenang harus mencakup pemulihan dan rehabilitasi lingkungan yang rusak, serta pencegahan terhadap praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat di masa depan.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, yang telah menjadi perhatian utama di kalangan publik dan lembaga penegak hukum. Dalam upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 174 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait dugaan korupsi serta aktivitas ilegal dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan para tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah mengambil langkah-langkah tegas dengan menyita sejumlah aset milik para tersangka yang diduga diperoleh dari hasil kegiatan ilegal mereka. Aset yang disita termasuk uang tunai dalam jumlah besar, kendaraan mewah, dan properti properti bergengsi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghapus hasil dari aktivitas ilegal dan memastikan bahwa para tersangka tidak mendapat manfaat dari kegiatan yang melanggar hukum.

Proses penyelidikan dan penegakan hukum ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan mentolerir tindakan korupsi dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan menindaklanjuti kasus ini secara sungguh-sungguh, Kejagung memberikan pesan yang jelas bahwa hukum akan ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

REFERENSI

https://www.cnbcindonesia.com/market/20240404024020-17-528099/ini-asal-kerugian-negara-rp-271-t-dalam-kasus-timah-suami-sandra-dewi

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240328204055-4-526522/tega-helena-lim-dan-harvey-moeis-korupsi-timah-ri-boncos-rp-271-t

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/04/02/pt-timah-di-tengah-kerugian-negara-rp-271-triliun

https://www.kompas.tv/nasional/498286/kejagung-buru-aset-para-tersangka-korupsi-iup-timah-kerugian-ditaksir-rp271-triliun

https://money.kompas.com/read/2024/04/03/130000726/bps-kasus-korupsi-timah-berdampak-pada-ekonomi-bangka-belitung

https://koran.tempo.co/read/hukum/487944/kerugian-korupsi-timah

https://news.republika.co.id/berita/s973mp318/kerugian-negara-rp-271-triliun-pengamat-korupsinya-biasanya-berjamaah


Menyambut Hari Kesaktian Pancasila: Menggali Potensi Ekonomi Pancasila sebagai Cermin Identitas Bangsa

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum untuk mengingat kembali pentingnya dasar negara dalam k...